Oleh : Anis Murzil, ST (Anggota PAP KPBU Indonesia)

Pembangunan infrastruktur di daerah kini menghadapi tantangan baru: kebutuhan pembiayaan yang besar, keterbatasan fiskal, serta tuntutan pelayanan publik yang makin tinggi. Untuk itu, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) muncul sebagai jawaban strategis. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana agar KPBU di Daerah menjadi lebih progresif, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi masyarakat?

Pilar Regulasi yang Menguatkan KPBU Daerah

Dasar hukum KPBU di Indonesia sudah kokoh. Perpres Nomor 38 Tahun 2015 menegaskan bahwa KPBU bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur dengan mengundang partisipasi swasta, berbagi risiko secara adil, dan menjamin keberlanjutan pelayanan​. Di tingkat daerah, Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 memberi landasan pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), memperjelas skema keuangan daerah untuk mendukung proyek KPBU​.

Belum cukup sampai di situ. Permen PPN/Bappenas No. 7 Tahun 2023 memperkaya panduan teknis, termasuk penguatan konsultasi publik dan penjajakan minat pasar​. PMK Nomor 68 Tahun 2024 dari Kementerian Keuangan membuka peluang lebih luas dalam bentuk dukungan fiskal dan pembiayaan kreatif​, sedangkan Peraturan Lembaga No. 1 Tahun 2025 dari LKPP memastikan proses pengadaan KPBU berjalan transparan, kompetitif, dan adil​.

Strategi Menuju KPBU Lokal yang Lebih Progresif

Agar KPBU daerah tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar progresif, diperlukan pendekatan baru yang lebih tajam dan adaptif:

1. Perencanaan Proyek yang Visioner

Proyek KPBU lokal yang kandas bukan karena kekurangan niat, melainkan karena kurangnya business case yang kuat. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) di daerah harus mulai dari studi kelayakan yang komprehensif, mempertimbangkan aspek komersial, sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Di sinilah pentingnya menggunakan konsultan profesional dan melakukan market sounding sejak awal.

Maka sebagai tahap awal perlu untuk memperkuat:

  • Studi kelayakan berbasis nilai manfaat uang (value for money),
  • Konsultasi publik untuk menyerap aspirasi,
  • serta penjajakan minat pasar (market sounding) agar proyek menarik minat investor​
2. Memperkuat Simpul KPBU di Daerah

Simpul KPBU merupakan unit kecil namun strategis, harus dibentuk di setiap daerah untuk mengelola pipeline proyek, mempercepat proses administrasi, dan memastikan kelancaran KPBU dari awal hingga akhir​.

Tanpa pengelolaan profesional, potensi proyek yang baik pun bisa mandek di tengah jalan.

3. Membangun Skema Kerja Sama yang Seimbang

Kerja sama yang ideal bukan hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga adil bagi badan usaha. Pemerintah harus mengoptimalkan dukungannya, seperti dukungan kelayakan atau jaminan risiko, untuk menarik minat swasta​.

Intinya, risk sharing harus fair, transparan, dan terkomunikasikan sejak tahap awal

4. Transparansi, Akuntabilitas, dan Teknologi

Zaman sudah berubah. Pengelolaan KPBU harus berbasis data terbuka dan teknologi digital:

  • Semua tahapan tender dan negosiasi terbuka untuk umum,
  • Publik harus dapat mengakses Evaluasi proyek,
  • Akuntabilitas harus kuat dengan melibatkan Pengawasan dari masyarakat.

Semakin transparan, semakin besar kepercayaan investor dan masyarakat.

5. Mendorong KPBU Skala Menengah dan Kecil

Selain proyek besar seperti jalan tol atau bandara, peluang KPBU skala kecil di sektor air bersih, pengelolaan sampah, transportasi publik, destinasi wisata, fasilitas kesehatan hingga fasilitas pendidikan juga besar​. Dengan mendorong KPBU kecil, daerah bisa memperluas manfaat pembangunan hingga ke pelosok

Solusi dan Semangat Baru Pembangunan Masa Depan

Untuk mempercepat lahirnya KPBU progresif, maka Pemerintah Daerah dapat menempuh beberapa solusi konkret seperti berikut:

  • Pembentukan bank proyek daerah: menginventarisasi proyek potensial yang siap dipasarkan.
  • Pelatihan intensif untuk PJPK: memastikan SDM pengelola KPBU di daerah memahami teknis dan regulasi terbaru.
  • Kemitraan kreatif dengan sektor swasta: membuka ruang dialog dan fleksibilitas kontrak yang lebih menarik bagi investor.

KPBU daerah tidak bisa dikelola setengah hati. Dibutuhkan pola pikir baru: inovatif, adaptif, dan kolaboratif.

KPBU adalah lebih dari sekadar skema pembiayaan. Ia adalah kendaraan untuk menggerakkan roda ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun daya saing daerah secara berkelanjutan.

Dengan strategi yang tepat, solusi kreatif, dan semangat baru yang menyala, KPBU daerah akan menjadi lokomotif pembangunan Indonesia masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *