Pekanbaru, Riau - Indonesia

Insight Kebijakan — Ketika Pekanbaru Ingin Serius Mengurus Drainase

drainase

Pekanbaru bukan kota yang asing dengan banjir. Setiap musim hujan, genangan air menjadi pemandangan yang hampir pasti hadir di berbagai sudut kota. Bukan karena hujannya luar biasa lebat — tapi karena sistem drainasenya memang sudah lama tidak memadai untuk menampung pertumbuhan kota yang terus melaju.

Maka ketika Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru mengajukan Ranperda Inisiatif Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan ke Bapemperda pada November 2025 Tribunpekanbaru.com, langkah itu layak diapresiasi. Dan ketika Ranperda tersebut resmi masuk dalam Propemperda Kota Pekanbaru Tahun 2026 melalui rapat paripurna pada 6 Januari 2026 GoRiau, artinya regulasi ini sudah punya tempat di agenda legislasi kota.

Pertanyaannya bukan lagi apakah regulasi ini perlu. Ia jelas perlu. Pertanyaannya adalah: seberapa jauh regulasi ini bisa benar-benar mengubah keadaan?

Mengapa Regulasi Lama Tidak Lagi Cukup

Selama ini, Pekanbaru bersandar pada Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan sebagai payung hukum pengelolaan drainase. Hampir dua dekade usia regulasi itu. Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan dinamika pembangunan dan tantangan lingkungan di kota modern seperti Pekanbaru. Tribunpekanbaru.com

Penilaian itu sulit dibantah. Kota yang berbeda dari dua puluh tahun lalu membutuhkan regulasi yang berbeda pula. Laju urbanisasi, perubahan fungsi lahan, dan pertambahan penduduk telah mengubah karakteristik aliran air secara signifikan. Aturan lama belum dirancang untuk menghadapi skala masalah seperti sekarang.

Apa yang Ditawarkan Ranperda Ini

Ranperda yang diusulkan Fraksi Golkar fokus pada penataan sistem drainase terpadu, penerapan teknologi hijau seperti eco-drainage dan rainwater harvesting, kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan daerah resapan air, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tribunpekanbaru.com

Ini bukan daftar yang biasa-biasa saja. Kewajiban pengembang untuk menyediakan daerah resapan air adalah poin yang selama ini menjadi titik lemah dalam tata kelola perkotaan — banyak kawasan perumahan dan komersial dibangun tanpa mempertimbangkan kemana air hujan harus pergi. Jika poin ini benar-benar diatur dengan tegas dan dijalankan secara konsisten, dampaknya bisa sangat signifikan.

Begitu pula dengan pendekatan eco-drainage — sistem drainase yang tidak sekadar mengalirkan air secepatnya ke sungai, tapi meresapkannya kembali ke tanah. Ini pendekatan yang sudah banyak diterapkan di kota-kota maju, dan sudah waktunya Pekanbaru bergerak ke arah yang sama.

Yang Perlu Dikawal Ketat

Namun regulasi sebaik apapun tidak menjamin perubahan otomatis. Ada beberapa hal yang perlu dikawal dalam proses pembahasan dan implementasinya nanti.

Pertama, seberapa kuat sanksi yang diatur. Kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan daerah resapan air hanya akan bermakna jika ada konsekuensi nyata bagi yang melanggar. Tanpa sanksi yang tegas dan penegakan yang konsisten, kewajiban itu hanya akan menjadi syarat administratif yang mudah disiasati.

Kedua, soal anggaran. Ketua DPRD Kota Pekanbaru menyebut APBD 2026 difokuskan salah satunya pada perbaikan drainase sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir. Riauaktual Komitmen anggaran ini perlu sejalan dengan Ranperda yang sedang disusun — regulasi tanpa dukungan fiskal yang memadai hanya akan menjadi dokumen yang indah di atas kertas.

Ketiga, koordinasi lintas OPD. Drainase bukan urusan satu dinas. Ia menyentuh Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan. Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas dalam Ranperda, fragmentasi tanggung jawab akan kembali menjadi hambatan yang sama seperti sebelumnya.

Regulasi Adalah Awal, Bukan Akhir

Masuknya Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan dalam Propemperda 2026 adalah kabar baik. Ia menunjukkan bahwa masalah drainase akhirnya diakui sebagai masalah yang cukup serius untuk diselesaikan melalui instrumen hukum yang permanen — bukan sekadar proyek fisik yang datang dan pergi mengikuti pergantian kepemimpinan.

Tapi warga Pekanbaru perlu tetap kritis. Regulasi yang baik lahir dari proses pembahasan yang serius, melibatkan banyak pihak, dan menghasilkan aturan yang benar-benar bisa dijalankan. Bukan regulasi yang selesai cepat tapi dangkal substansinya.

Banjir di Pekanbaru bukan takdir. Ia adalah produk dari keputusan — keputusan tata ruang, keputusan anggaran, dan keputusan tentang seberapa serius kita mau mengurus kota ini bersama-sama.

Ranperda ini adalah satu keputusan yang tepat. Sekarang tinggal memastikan ia tidak berhenti di situ.

Picture of Anis Murzil

Anis Murzil

Pemerhati kebijakan publik

Facebook
X
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *